Senin, 06 September 2010
 
 
==> Berita dan Peristiwa
==> Tanya Jawab
 
Kontak
PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara
 
Jl. Brigjen Katamso Km. 5,5 Titi Kuning Medan, Sumatera Utara, Indonesia - 20416
Telp : +62 61 7869025 (Hunting)
Fax : +62 61 7867967
 
Email : plnksu@plnkitsu.co.id
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
| Halaman Depan | Berita dan Peristiwa | Dari Media |
 
Rabu, 10 Juni 2009 11:16 WIB

KENAIKAN TARIF PLN SEMENTARA

Jakarta, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan kenaikan tarif penyambungan listrik baru yang berlaku sejak pertengahan Mei lalu merupakan kebijakan sementara.

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tarif baru itupun bersifat pilihan bagi pelanggan yang ingin mempercepat proses penyambungan. ”Jadi bagi pelanggan yang bersedia (membayar dengan tarif baru) akan dilakukan (penyambungan), tapi yang tidak (bersedia membayar) akan masuk daftar tunggu. Ini sifatnya B to B (business to business),” kata dia di Jakarta kemarin.

Fahmi menjelaskan, biaya penyambungan baru pada dasarnya tetap menggunakan tarif yang diatur pemerintah,yakni sesuai SK Menteri ESDM. Namun karena keterbatasan investasi perluasan jaringan distribusi, maka untuk melayani penyambungan baru akan dilakukan sesuai kemampuan pendanaan PLN. Untuk itu, Fahmi meminta pemerintah dan DPR memberikan margin subsidi sebesar 3% untuk menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) dan sekaligus bisa berinvestasi. Direktur Jawa, Madura, Bali PLN Murtaqi Syamsuddin menerangkan bahwa secara umum PLN membutuhkan dana sebesar Rp3,2-3,7 triliun setiap tahun untuk belanja modal perluasan jaringan distribusi.

Masalahnya, dana yang tersedia saat ini kurang dari Rp1 triliun.Keadaan inilah yang membuat PLN memberlakukan kebijakan tersebut kepada pelanggan. GM PLN Distribusi DKI Jakarta dan Tangerang Purnomo Willy menambahkan, selain karena keterbatasan dan investasi, PLN menghadapi keterbatasan kuota.Kuota pelanggan di Jakarta yang meminta sambungan listrik mencapai 90.000 pelanggan per tahun. ”Namun, realisasi tahun lalu mencapai 120.000 pelanggan.

Ini kan melebihi kuota,”ungkapnya. Sejak opsi pemasangan baru ini diberlakukan pada 15 Mei lalu, jumlah pelanggan yang bersedia baru 2.000. Padahal, total sambungan baru yang dilaksanakan hingga Mei mencapai 50.000 pelanggan. Tarif biaya penyambungan baru ini bervariasi tergantung lokasi dan kebutuhan material di lapangan. Untuk pemasangan listrik 450 volt ampere (va) dari Rp150.000 dengan opsi ini menjadi Rp550.000– 600.000, untuk 900 va dari Rp270.000 dengan opsi menjadi Rp700.000,dan untuk pemasangan listrik 1.300 va dari Rp400.000 dengan opsi menjadi Rp900.000. ”Opsi ini masih berlaku.

Tapi,kalau sudah sampai 90.000 pelanggan maka akan masuk daftar tunggu,” paparnya. Sebelumnya, pemerintah meminta PLN membatalkan kenaikan biaya sambungan listrik baru ke tarif semula. Pasalnya, kenaikan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) No 2038/2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. ”Saya sudah minta Direksi PLN untuk tetap menggunakan Kepmen ESDM No.2038 Tahun 2001 yang sampai saat ini masih berlaku,” kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono.

Menurut dia, seharusnya sebelum perseroan listrik tersebut menaikkan biaya yang membebani pelanggan, dikomunikasikan terlebih dahulu ke pemerintah. Kemudian, pemerintah akan mengkajinya dengan teliti dan cermat untuk menyetujui atau tidak kenaikan biaya tersebut, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Menteri ESDM yang baru. Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edi berpendapat, seharusnya perseroan listrik itu tidak menaikkan biaya pemasangan sambungan listrik yang baru tanpa persetujuan pemerintah.

Jika alasan PLN menaikkan tarif karena kurangnya dana investasi, mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM), dan minimnya subsidi listrik, itu tidak bisa diterima. ”Kalau PLN kekurangan dana untuk melakukan penyambungan listrik yang baru, mereka bisa membicarakannya dengan pemerintah dan DPR,”tandasnya. Jika hal itu mendesak dan sangat penting, lanjut Sapto Edi, dana penyambungan listrik tersebut bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 atau APBN 2010.

Karena itu, dia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan PLN menaikkan tarif pemasangan sambungan listrik baru, apakah kenaikan tarif tersebut bisa diterima atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. ”Kalau kenaikan tarif penambahan daya tidak begitu masalah, karena orang yang mau menambah daya listriknya pasti memiliki kemampuan ekonomi,”tutur dia. (j erna)

Sumber : Seputar Indonesia

Dari Media Sebelumnya

- GUBSU DAN DIRUT PLN SEPAKAT BANGUN PLTA ASAHAN III (31-05-2010)
- SUMUT DAPAT TAMBAHAN LISTRIK (04-01-2010)
- KENAIKAN TARIF PLN SEMENTARA (10-06-2009)
- PGE TINGKATKAN PRODUKSI PANAS BUMI (10-06-2009)
- PLN: TENDER 10 RIBU MW MULAI SEPTEMBER (10-06-2009)
 
 
 
Copyright © 2006, plnkitsu.co.id - PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut, All Rights Reserved.
Any suggest about this site please send your email to pengelolaweb@plnkitsu.co.id